Binkam  

Ops Yustisi Sasar Pengguna Jasa Pelabuhan Lembar, Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring Razia

LEMBAR – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar tetap lakukan kegiatan Razia/Yustisi penertiban penggunaan Masker dan pemantauan kepada para Pengguna jasa penyebrangan Lembar-Padangbai, Senin. (8/2/2021).

Operasi ini juga dilakukan terhadap Masyarakat pelabuhan Lembar yang beraktifitas di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Lembar.

Ini juga berlaku terhadap Masyarakat yang beraktifitas seperti Pekerja Pelabuhan, pedagang, dan lainnya untuk memastikan protocol Kesehatan berjalan dengan baik di Pelabuhan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K., S.I.K., mengatakan kegiatan yang dilaksanakan jajarannya ini sifatnya adalah kegiatan imbangan.

“Sebagai salah satu akses keluar masuk NTB, tentunya penerapan protocol Kesehatan harus benar-benar dipastikan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Razia/Yustisi ini terkait penegakan PERDA NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan penyakit menular yang telah di terapkan mulai Hari Senin tanggal 14 September 2020.

“Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona/Covid 19,” ujarnya.

Selain melibatkan personel polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Kegiatan ini juga melibatkan para realawan yang ikut mengedukasi Masyarakat.

“Keterlibatan Relawan bertujuan agar dalam Kegiatan Razia dan Penertiban Penggunaan Masker ini lebih menyentuh kepada Masyarakat maupun komunitas yang ada di Pelabuhan,” jelasnya.

Terhadap pelanggar, tindakan yang dilakukan berupa teguran lisan, tindakan push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan kepada para Pengguna jasa dan Masyarakat Pelabuhan Lembar.

“Terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan dalam kesempatan tersebut juga menghimbau agar tetap menggunakan masker dan menjalankan Protokol Kesehatan,” imbuhnya.

Selama kegiatan berlangsung, terdapat133 warga masyarakat / Pengguna Jasa masih melanggar Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini.

“40 Orang diberikan teguran secara lisan sedangkan 93 pelanggar diberikan teguran tertulis,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *