Kota Bima, (08/02) – Aksi blokir jalan dilakukan oleh Sekelompok pemuda Kampung Serae di Jalan Lintas Melayu Kolo tepatnya di sebelah utara jembatan Ule. Hal ini dilakukan terkait perkara Pembakaran Sepeda Motor seorang warga yang bertempat di Kel.Kolo pada tanggal 03 Januari 2021.
Aksi pemblokiran jalan ini dilakukan warga dengan menggunakan ranting kayu dan membakar ban bekas sehingga kendaran tidak dapat melintas disekitar lokasi.
Aksi tersebut dilatar belakangi adanya tuntutan Korban a.n. Fahrul terhadap masyarakat Kel.Kolo untuk mengganti rugi sepeda motornya sebesar Rp 22 juta yang sampai saat ini belum terpenuhi.
Aksi blokir jalan oleh pemuda Kampung Serae akan menimbulkan reaksi dari pemuda dan masyarakat Kel.Kolo untuk berkumpul dan bereaksi terhadap aksi tersebut karena merasa resah terhadap akses jalan yang di blokir.
Kapolsek Asakota Polres Bima Kota IPTU H. Syamsudin bersama personil mendatangi lokasi dan memberi pemahaman hukum kepada massa sambil membuka akses jalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut bapak Camat Asakota dan mengarahkan massa untuk melaksanakan pertemuan dengan para pihak di Aula Kantor Camat Asakota pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 pukul 09.00 wita
Pemuda Kampung Serae akan kembali melakukan aksinya karena tuntutan ganti rugi SPM dinilai memberatkan masyarakat Kolo dilain sisi kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bima Kota dan pelakunya masih lidik.