Kota Bima , (20/02) – Kakek HS (60) warga Kelurahan Dara kini ditetapkan tersangka, setelah diduga menyetubuhi seorang bocah berusia 4 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat September tahun 2020 lalu.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, pada tanggal 7 September 2020 usai Sholat Dzuhur, korban bersama teman bermainnya FT dan tersangka mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara.
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami. “Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ujarnya, Jumat (19/2)
Di dalam perahu sambil bermain kata Ridwan, FT tertidur. Memanfaatkan situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya tersebut.
Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun dijadikan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” katanya.