Sat Lantas Polres Lobar, Temukan Sepeda Motor Diduga Akan Digunakan Balap Liar di Jalnan By Pass

Lombok Barat – Unit turjawali Sat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, melakukan patroli di Sepanjang Jalan By Pass BIL II, sekitar pukul 01.30 wita untuk mencegah kejahatan jalan dan Balap Liar, Rabu (14/4/2021).

Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan kegiatan Patroli ini dilaksanakan gabungan personel Pos GMS dan Pos Rumak.

“Menyisir di sepanjang Jalur Bypass BiL 2  Antisipasi Kejahatan menonjol seperti Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan Pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dalam kegiatan patroli kali ini, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk melakukan aktifitas balap liar.

“Kendaraan tersebut langsung diamankan oleh personel Satuan lalulintas Polres Lombok Barat, di Pos GMS Gerung,”katanya.

 

Selain itu, antsipasi balap liar juga menjadi perhatian Jajaran Satuan lalulintas Polres Lombok Barat, pada bulan suci Ramadhan.

“Balap Liar menjadi perhatian, dimana saat ini masyarakat sedang menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalan ibadah,” katanya.

Dalam kegiatan ini, petugas menghimbau kepada Masyarakat yang melakukan aktifitas hingga larut malam, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Menghimbau menghentikan aktifitas yang dilakukan hingga larut malam, jelas-leas ini memberikan kesempatan dan mengundang pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya,” himbauanya.

 

Demikian juga terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan dalam berlalulintas, serta yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan.

“Saat ini Jajaran Polres Lombok Barat tengah melaksanakan Operasi Kepolisian Keselamatan Rinjani 2021, menyasar disiplin dalam berlalulintas serta Penerapan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Sehingga diharapkan, selain tetap Displin dalam berlalulintas, diharapkan juga Masyarakat untuk tetap disiplin dalam penerapan protocol Kesehatan, mengingat saat ini masih dalam masa pandemic Covid-19.

“Walaupun sifatnya mengedepankan tindakan persuasif humanis, tindakan penegakan hukum tetap dilakukan, melalui teguran baik lisan temupun secara tertulis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *