Sebanyak 48 Motor dan 1.619 Kotak Petasan Diamankan Polresta Mataram

  • Bagikan

Mataram – Polresta Mataram berupaya maksimal untuk memberi rasa aman dan kenyaman warga masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan. Melalui Program Kumandang Ramadhan Resta Mataram (Kurma) yang ditingkatkan sampai Idul Fitri mendatang . Polresta Mataram berhasil menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat. Yakni dengan sasaran penyalahguna petasan dan kembang api, balap motor liar, balap sepeda, balap cidomo dan balap lari.

Program Kurma yang mulai dilaksanakan 14 April. Dengan melibatkan seluruh satuan fungsi Polresta Mataram dan Polsek jajaran. Polresta Mataram melaksanakan penindakan dengan menjaring 48 unit sepeda motor. Motor tersebut digunakan untuk balap liar oleh remaja yang diamankan petugas. ‘’ Balap liar ini kita dapati selama tujuh kali kegiatan. Lokasinya berbeda-beda. Ada di Jalan Baru Tohpati, Jalan Airlangga, Jalan Udayana, Turida dan perbatasan Tembolaq Pelangi. Lokasi-lokasi itu kerap dijadikan tempat balapan liar. Kita mengamankan 48 unit motor,’’ ungkap

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa (20/04/2021).
Selain mengamankan kendaraan balap liar. Polresta Mataram mengamankan 9 pelaku balap liar. Berikutnya mengeluarkan surat tilang untuk 46 kendaraan. ‘’ Kami juga mengeluarkan 2.130 surat teguran,’’ tuturnya.
Untuk kendaraan yang terjaring. Heri memberlakukan tindakan tegas. Walaupun memiliki surat lengkap. 48 kendaraan yang diamankan ini. Baru bisa diambil di Polresta Mataram setelah Lebaran Idul Fitri. Upaya ini sebagai antisipasi agar tidak lagi digunakan balap liar. ‘’ Kendaraan ini baru bisa diambil setelah lebaran. Syaratnya harus menunjukkan surat dan kelengkapan lainnya. Sekarang tidak boleh,’’ katanya.

Untuk meminimalisir perang petasan yang dikeluhkan masyarakat. Selain mengamankan 11 remaja pemain perang petasan. Di kegiatan Kurma ini, petugas juga mensita 1.619 kotak petasan. ‘’ Kami nanti akan mensosialisasikan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas. Bahwa yang boleh itu kembang api bukan petasan. Karena petasan itu ada ledakannya. Yang boleh menjual juga di tempat tertentu saja. Ada ketentuannya itu,’’ jelas Heri.

Secara keseluruhan, Polresta Mataram mengamankan 25 orang remaja. Rinciannya adalah 11 pemain perang petasan, 5 orang pemain balap liar dan 9 pemain balap motor. Seluruhnya diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan di bagian pidana umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mataram.

Tindak lanjutnya, Kapolresta sudah mengundang Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan masing-masing remaja yang diamankan. Kapolresta memberikan pemahaman agar pengawasan tidak hanya menjadi tugas Kepolisian. Tapi juga Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan serta orang tua. Setelah mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. 25 remaja yang diamankan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan dengan pengawasan yang ketat. ‘’ Tanggung jawab keamanan wilayah bukan hanya tanggung jawan Polisi tetapi tanggung jawab Camat, Kepala Desa atau Lurah dan Kaling sampai Ketua RT. Kami minta jangan diulangi lagi perbuatannya itu,’’ tegas Kapolresta.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *