Kota Bima, NTB (24/04) – Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan status tersangka kepada AR alias Dewa (35), pemerkosa bocah di Kelurahan Dara, Kota Bima hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu sebut Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, usai pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, Kamis (22/4/2021).
“Setelah kita periksa semua saksi dan olah TKP hingga penyidik menggelar perkara kasusnya, AR alias DW ini kita tetapkan tersangka,” urai Kapolres, Jumat (23/4/2021).
Usai ditetapkan tersangka, penyidik kini sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap DW. Tersangka yang juga merupakan kakak ipar korban dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
“Setelah ditetapkan tersangka dan kami langsung tahan di Polres Bima Kota,” urainya kepada wartawan.
Untuk proses hukum lebih lanjut kata Kapolres, penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Masyarakat juga diminta untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan balas dendam pada keluarga tersangka. “Biarkan kasus itu diselesaikan oleh pihak penegak hukum,” katanya.