Lombok Utara – Berdasarkan laporan Polisi STR/142/IV/.1.24./2021 Terkait KRYD Nomor : Sprin Lidik/11/IV/2021/Reskrim, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis domino dan satu orang pemilik rumah di dusun karang montong desa pemenang timur kecamatan Pemenang KLU, Minggu 02/05/2021.
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K. membenarkan (Mo) dan para pelaku melakukan perjudian jenis domino dengan permainan mati bayar dimana kartu berjumlah 24 Biji di kocok dengan masing-masing orang mendapatkan enam buah kartu di tangan Para pemain akan membuang kartu secara berurutan dari jumlah enam sampai jumlah kosong.
Apabila salah satu pemain tidak bisa melanjutkan urutan kartu atau di katakan mati maka pemain tersebut akan membayar sejumlah uang, Rp.5000, (Lima ribu rupiah) kepada pemain yang di atasnya dengan jumlah yang sudah di tentukan bersama, Apabila Pemain Yang paling lebih terdahulu habis kartunya yang dipegang di tangan itu dikatakan gem dan tiga orang pemain lainnya harus membayar uang dengan jumlah yang sudah di tentukan pula sebesar, Rp.5000,(Lima ribu rupiah),” jelasnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Ma Polres Lombok Utara, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP.