Harapkan Masyarakat Lebih Patuh Prokes, Ops Yustisi Gencar Dilaksanakan di Lombok Barat

Lombok Barat – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Lombok Barat  mendapati 54 warga yang melanggar protokol kesehatan saat berada di ruas jalan simpang 3 Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat pada Kamis lalu.(5/5)

Kasubbag Humas Polres Lobar, AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum mendukung tindakan mencegah penularan Covid-19. Warga yang kedapatan melanggar akan kena sanksi sesuai aturan, seperti salah satunya dengan menyapu di pinggir jalan dan sanksi administratif.

“Kita tidak boleh understimate, Covid-19 belum reda, untuk itu mari bersama-sama disiplin protokol kesehatan,” ujar Agus.

Ia juga menambahkan, para petugas gabungan selain melakukan penindakan juga tidak bosan memberikan imbuan kepada masyarakat Kabupaten Lombok Barat.

“Intinya seluruh elemen masyarakat harus bersatu, bergotong royong untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Diketahui, para petugas seringkali bertatap muka langsung dengan kegiatan non yustisi imbangan yang gencar dilaksanakan oleh Polsek jajaran. Di samping itu, para petugas juga aktif mengimbau masyarakat melalui media sosial.

Dia mengatakan, dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib lagi menerapkan Protokol Kesehatan guna mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Tentunya kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencegahan agar kasus Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat tidak meningkat,” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *