Dompu – Menjelang lebaran Idul Fitri, rawan akan terjadinya aksi pencurian, dan terlebih di saat pandemi covid-19 ini masyarakat mengalami perekonomian yang sulit dan memungkinkan akan melakukan aksi kejahatan.
Seperti yang dialami HA (korban), melaporkan seseorang peria berinisial WN (pelaku) ke Ma Polsek Pekat, karena telah melakukan tindak pidana curanmor di Dusun Soridei, Desa Karombo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Minggu 02/05/2021.
WN dilaporkan lantaran di duga kuat mencuri sepada motor merek YAMAHA JUPITER MX milik HA (korban) dengan nopol KT 2014 sesuai laporan Polisi : LP/K/15/V/2021/NTB/Res Dompu/Sek Pekat.
Awalnya motor tersebut di pinjam oleh ponakan korban untuk pulang kerumahnya, sesampainya di rumah; ponakannya memarkirkan motor tersebut di samping rumah kakak kandungnya dan kemudian mengunci setirnya, lalu langsung bergegas pergi tidur. Setelah itu sekitar jam 02:00 Wita, ibunya bangun hendak membuat makan sahur lalu menoleh ke arah motor yang di pinjam anaknya, akan tetapi motor yang terparkir sudah tidak ada di tempat.
Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Dan atas perbuatnnya pelaku terancam pasal 363 KUHP.