Mataram – Menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, atau yang jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021 mendatang, sejumlah narapidana dan anak didik Lapas/Rutan/LPKA se – Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi khusus “Hari Raya Idul Fitri” pada tahun ini, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto, A. K. S. SH., MH, menjelaskan bahwa, sebanyak 1.254 orang pidana umum dan 368 orang pidana khusus/PP. 99 THN 2012 diberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini di masing-masing lapas yang ada di NTB, 13/5/2021.
Dari remisi tersebut, Lapas Kelas IIA Mataram memperoleh remisi paling banyak yakni 339 orang dari pidana umum dan 143 orang dari pidana khusus. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa 226 orang pidana umum, 41 orang pidana khusus. Dan kemudian Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 203 orang pidana umum, 67 dari pidana khusus. Lapas Kelas IIB Selong 149 orang pidana umum dan 60 orang pidana khusus. Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok tengah berjumlah 46 orang pidana umum dan pidana khusus nihil/tidak ada. LPKA Kelas II Lombok Tengah sebanyak 27 orang pidana umum, sedangkan remisi untuk pidana khusus tidak ada. Sementara Lapas Perempuan Kelas IIIA 39 orang pidana umum, untuk pidana khusus sebanyak 25 orang. Rutan Kelas IIB Praya 115 orang pidana umum, 27 orang pidana khusus, dan yang terakhir Rutan Kelas IIB Raba Bima 110 orang pidana umum, serta 5 orang penerima remisi pidana khusus.
Dari data di atas, jumlah keseluruhan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M adalah sebanyak 1.662 orang tahanan se Nusa Tenggara Barat.