Mataram -Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua pria yang diduga jaringan Narkoba antar Provinsi berinisial MYH (24) dan MZF (20), keduanya asal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.
Kedua terduga ditangkap di pelabuhan penyebrangan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai menuju Lembar, Jumat (21/5/21) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat dimintai keterangan, Jumat (21/5/21).
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, cuma karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.
“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.
Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 WITA.
Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut.
“Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.
Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung diamankan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.