Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB gagalkan transaksi 1 kg sabu disalah satu Hotel di Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).
Direktur Reserse Narkabo (Dir Resnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada acara konfernsi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021). mengatakan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berhasil gagalkan predaran gelap Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya.
“Kali ini jumlahnya cukup besar 1000 gram alias 1 Kg (kilogram) sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” jelasnya.
Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi
dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan petugas Bandara dan Pelabuhan.
Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu, Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” kata Helmi.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangakp team Ditresnarkoba yang dibackup oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL, dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ dan YZ.
Dikatakan, paket sabu itu dibawa langsung dari Aceh, menggunakan jalur udara, pesawat yang ditumpangi EDL sempat transit di Jakarta dan Bali, kemudian dari Bali, dia datang ke Lombok melalui jalur darat, menyeberang menggunakan kapal dan turun di Pelabuhan Lembar, lalu kemudian menginap di hotel tempatnya diringkus bersama dua temannya.
Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya.
“lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu itu, disembunyikan EDL didalam bantal,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini, dia disebut ustad inisialnya MA dari Kota Mataram.
“ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” ujarnya
Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram, selain itu salah satu dari mereka merupakan bos besar narkoba di NTB.
“baru kali ini bos besar ambil barang sendiri, biasanya belum pernah ada, dia datang jauh-jauh dari sumbawa hanya untuk mengabil paket tersebut,” kata Helmi.
Selain 1 kg Sabu petugas juga amankan barang bukti lainnya berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 Buah KTP, 1 Unit Hp Vivo, 1 Unit Hp Nokia, 1 Unit Hp xiomi note 8, 1 Unit Hp Samsung A20 S, Uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga Sabu seberat 1 Kilo tersebut ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Siapapun anda yang masih berbisnis narkoba segera berhenti, stop, hijrah sudah. Tugas saya dengan tim memperingati anda, senpanjang anda tidak berhenti; Allah lebih Ridho kepada saya dan tim untuk menangkap anda anda. Dan Berhenti! kalau sudah tertangkap tak ada cerita. Jangan anda pikir aman berbisnis narkoba di NTB, saya pasti kejar dan pasti tangkap anda, jadi segera berhenti! yang sudah didapat cukuplah, kalau anda berhinti/huijrah gak akan saya tangkap walau kemaren anda bandar narkoba yang penting berhenti.
Kepada masyarakat NTB Mantap! saya dengan tim di lapangan sangat terbantu suport dan informasi yang selama ini diberikan. Tim berhasil melakukan penangkapan-penangkapan tersebut karena suport dari masyarakat. Sekali lagi saya dan tim di lapangan sangat berterimakasih kepada masyarakat NTB. Saya berharap kepada masyarakat NTB dengan Direktorat Narkoba NTB dan Sat Narkoba Polres kita bersama-sama perangi sindikat narkoba, kita lawan. Kalau ada informasi yang mengatakan sindikat jaringan narkoba yang tidak bisa ditembus kasih tau saya, saya dengan tim yang akan datang ciduk mereka. Siapapun mereka dan penghianat disampingnya akan berhadapan dengan kami.
Kepada masyarakat NTB terimakasih banyak, semoga kedepan kita bisa membuat NTB bersih dari narkoba. Kita kembali bahwa NTB adalah daerah yang religius. Salam zero teloran terhadap narkoba”, tutupnya.