Mataram – Destructive Fishing ( DF ) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar denga menggunakan Bahan Peledak (Bom) merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius di Indonesia, karena dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem di laut.
Oleh sebab itu Tim gabungan Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri dengan sigap berhasil mengamankan 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan dari tangan tersangka inisial AMB ketika dibekuk di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur pada hari, Rabu 02 Juni 2021.
AMB merupaka warga Sumbawa dengan sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan. “Pelaku adalah Resedivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kali ini dia patut disangakakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara dua puluh tahun”, jelas Aratanto, Kabid Humas Polda NTB, (07/06/2021).
Diketahui denator aktif itu akan di rakit menjadi Bom Ikan, dan rencananya digunakan di Wilayah Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum diketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator Bahan Peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan.