Ogah Berujung PPKM Darurat, Lombok Barat Lakukan Kegiatan Imbangan di Titik Strategis

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB – Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemda Lobar, genjot disiplin Masyarakat terutama dalam mobilitas dan penerapan Protokol Kesehatan.

 

Dimana, bentuk upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan penyekatan di beberapa titik di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, terutama lokasi-lokasi pusat mobilitas Masyarakat.

 

Salah satunya di Wilayah Kecamatan Gerung yaitu di Seputaran Bundaran GMS, yang dianggap sebagai salah satu Lokasi penting penghubung pintu-pintu masuk di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Kamis (15/7/2021).

 

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, SH, S. I. K. mengatakan, bahwa giat penyekatan ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar Jajarannya.

“Menindaklanjuti perintah dari Bapak Kapolda NTB, dimana  Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, berada ditengah-tengah Daerah yang menerapkan PPKM Darurat, sehingga kita melakukan kegiatan ini,” ungkapnya.

 

Sehingga dengan bersinergi dengan pihak terkait, penyekatan dilakukan pada titik-titik strtegis dan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Lombok Barat.

 

“Sebagai penghubung, Baik dari Bandara di Lombok Tengah, Pelabuhan Lembar, dan Kota Mataram, dimana Jawa-Bali dan Kota Mataram tengah menerapkan PPKM Darurat,” ungkapnya.

Walaupun Lombok Barat masih menerapkan PPKM berbasis Mikro, Lombok Barat tengah berupaya menekan angka Penyebaran Covid-19 agar tidak berujung diberlakukannya PPKM Darurat di Wilayahnya.

 

“Sasarannya yaitu memprioritaskan Prokes dalam setiap kegiatan Masyarakat, memantau Mobilitas Masyarakat, dan disiplin berlalulintas,” katanya.

 

Diantaranya dalam penggunaan masker, helm, dan mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut orang, yang bertujuan adalah untuk keselamatan dari penyebaran covid-19 dan keselamatan berlalulintas.

 

“Sehingga kegiatan ini merupakan Imbangan dari diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Mataram dan Daerah lainnya, untuk meminimalisir ruang gerak penyebaran Covid-19, melalui disiplin Prokes,” ucapnya.

 

Dimana, penyekatan ini dilaksankan terkait dengan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat, Nomor : 180/07/Kum/Tahun 2021 Tentang (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

“Adapun Titik-titik lainnya yang menjadi prioritas kegiatan Imbangan ini diantaranya Perbatasan Kota Mataram-Lobar di Bengkel Labuapi, Perbatasan Lobar-Loteng di Kuripan, dan di Pusat Wisata Senggigi,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *