Hukrimntb.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Bima Kota pada Selasa malam tgl 3 Agustus 2021 terpaksa melumpuhkan seorang sindikat Pengedar narkoba yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama yang berusaha kabur saat ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Dua tembakan terukur di tangan dan kaki, setelah 3 kali tembakan peringatan di udara, terpaksa dilakukan Tim Opsnal pada residivis kasus yang sama tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin saat dikonfirmasi media hukrimntb.com, Rabu (4/8) pagi mengungkapkan, RM (36) merupakan warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima kita tangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, ungkapnya.
RM jelas Iptu Thamrin, tidak sendiri saat penggerebekan di TKP. Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama dengan RM.
Saat Tim Opsnal melakukan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggotanya dilapangan dan menemukan keduanya sedang asyik duduk dirumahnya.
Melihat Tim Opsnal yang datang keduanya lgsg berusaha kabur, dan tim kami juga tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memberikan peringatan agar tidak melarikan diri.
“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,”jelas Kasat Narkoba.
Sambung Iptu Thamrin, karena tembakan peringatan tidak diindahkan juga dan keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya tembakan terukur di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk tim Opsnal.
Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.
Barang bukti lain yang disita di TKP berupa, 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp mrek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya.