Kakek Berbahaya ini Terpaksa Diamankan BNNP NTB Karena Bisnis Narkoba

  • Bagikan

HUKRIMNTB.COM – Kebanyakan orang akan melakukan hal yang baik ketika umurnya bertambah tua, namun tidak dengan kakek yang satu ini, ia malah nekat berbisnis narkoba.

Bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalani kakek tua yang berinisial SMB (65) asal Keluran Pekat, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa ini berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB).

Ia berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkoba di salah-satu Kantor Cabang jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Cendrawasih No. 121 Kel. Brang Biji, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa pada hari Minggu, 27 Maret 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Berantas BNNP NTB berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat bersih 99,67 gr (sembilan puluh sembilan koma enam tujuh gram) dan 2 (dua) butir dalam plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut Ekstasi seberat 0,44 gr (nol koma empat empat gram) yang disimpan dalam mainan boneka.

Dari hasil introgasi, kakek itu mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika tersebut diatas adalah milik Irawan bandar narkoba dari Jawa Timur, dan kini ia berserta barang bukti diamankan di BNNP NTB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara, dan denda maksimal 10 Milyar atau ninimal 1 Milyar.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengingatkan, walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terbukti para bandar memanfaatkan situasi ini dengan melakukan transaksi narkoba, kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.

Ia juga meminta kepada seluruh kalangan Masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melaului Telpon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *