Lombok barat, NTB – Ops Yustisi Penindakan Serta Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Lembar, melibatkan personel gabungan Polres Lobar dan Sat Pol PP Lobar, Senin (18/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Samapta Polres Lobar AKP Bambang Indrat,S.Sos mengatakan, ops yusrisi ini dalam rangka Penanggulangan Penyakit Menular.
“Melalui Operasi Yustisi Penindakan Serta Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini, mengharapkan semakin dapat menekan laju penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Menyasar dalam penerapan prokes, sehingga melakukan penindakan kepada Masyarakat yang masih mengabaikan Prokes. “Namun tetap mengedepankan cara humanis,” ucapnya.
Mengingat saat ini Bulan Puasa, sehingga untuk menghindari tindakan kontra produktif dengan Masyarakat, namun disiplin prokes tetap harus menjalankannya.
“Kegiatan Yustisi agar personil yang terlibat memberikan teguran secara lisan dan membagikan masker kepada masyarakat,” katanya.
Adapun sasaran Operasi Yustisi bagi pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak menggunakan masker.
“Hasil pelaksanaan kegiatan Yustisi yakni jumlah keseluruhan pelanggar sebanyak 232 orang. Yang mana melakukan teguran lisan kepada para pelanggar dan mendatanya, kemudian memberikan masker.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.00 wita berjalan dengan aman dan lancar.