Polisi Tindak Tegas Kendaraan Bak Terbuka Angkut Penumpang Libur Lebaran

  • Bagikan

Mataram – Petugas Pos Pengamanan Ops Ketupat Rinjani 2022, menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK Selasa (03/05/2022) mengatakan bahwa maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang pada masa libur Lebaran seperti sekarang ini sangat berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga jajaran Satlantas Polresta Mataram yang terlibat dalam Ops Ketupat Rinjani 2022 menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil bak terbuka / truk untuk mengangkut orang, ucapnya.

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” ujar Kompol Bowo.

” Kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan untuk orang sehingga “Safety” sangat berisiko bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

Kompol Bowo juga menekankan ” apabila mengangkut orang dan terjadi kecelakaan lalu lintas tentunya akan mengakibatkan fatalitas korban yang luar biasa ”

Selain itu ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka apalagi sesuai peruntukannya. Silakan digunakan tapi jangan disalah gunakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi dan diimbau tetap disiplin protokol kesehatan covid-19, tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *