Akhiri Kesalah pamahan di Desa Mareje, Sepakat Berdamai dan Kembali Hidup Rukun

  • Bagikan

Hukrimntb.com  |  Lombok Barat,NTB – Kegiatan Mediasi Kesalahpahaman pasca kesalahpahaman di Desa Mareje Kecamatan Lembar berakhir dengan kesepakatan untuk berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya.

Dalam mediasi ini, Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K memediasinya dengan melibatkan tokoh di Sekotong. Sehingga bertempat di Kediaman Tokoh Masyarakat Sekotong H. Lalu Daryadi (Miq Dar), mediasi berjalan aman dan lancar, Rabu (4/5/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolres Lobar mengatakan, selaku Kepolisian Polres Lombok Barat mempunyai tanggung jawab penuh terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang ada diwilayah Hukum Res Lobar.

“Dengan upaya pertemuan ini kami ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat Sekotong, para tokoh agama. Yang besar harapan ingin menyelesaikan permasalahan, serta dengan pertemuan Mediasi ini bahwa permasalahan dianggap telah selesai dan berdamai,” ungkap kapolres.

Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah Pihak, untuk untuk berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh Masyarakat Sekotong H. Lalu Daryadi (Miq Dar) melalui Mediasi ini, Kesalahpahaman pasca keributan di Desa Mareje Kecamatan Lembar Kab. Lobar selesai.

“Mediasi ini merupakan langkah dan upaya dalam penyelesaian masalah pasca kesalahpahaman, agar dapat terselesaikan secara kepala dingin, sehingga tidak terjadinya permasalahan lagi,” harapnya.

Kemudian melakukan dialog antara Tokoh Masyarakat Sekotong dan kedua belah pihak dengan hasil kesepakatan mediasi yang ditandangi antara kedua belah pihak.

Antara lain telah sepakat untuk melakukan perdamaian terhadap Segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam 1 Syawal 1443 H (malam takbiran).

Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi ( penyelesaian masalah ) di tingkat Dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Dengan adanya proses mediasi ini maka kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya.

Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut dihadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam mediasi ini juga disaksikan langsung oleh Anggota DPR Prov. NTB Lalu Ahmad Ismail S.H, Kades Mareje H. Muksin Salim, Kades Mareje Timur H. Hadran, beserta para perwakilan tokoh agama di Desa Mareje.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *