Anggota Sat Narkoba Polres KSB, Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pemilik Narkoba di Taliwang

  • Bagikan

Hukrimntb.com  |  Sumbawa Barat – Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada, Senin (16/05/2022) sekitar Pukul 13.30 Wita.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kebun beralamat di Dusun Padak Baru Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, terduga 2 pelaku berinisial AD, laki- laki 39 tahun beralamat di Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dan berinisial RF, laki laki, 31 tahun, Alamat Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang melakukan transaksi narkotika di sebuah Rumah kebun Desa Labuhan Kertasari. Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke AKP Muh. Fatoni, SH Kasat Narkoba,” jelas IPDA Eddy.

Merespon hal itu, kata IPDA Eddy, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP.

“Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal melihat kedua terduga pelaku sedang duduk di atas rumah kebun dan langsung mengamankan 2 terduga pelaku tersebut,” pungkas IPDA Eddy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Poket yang di duga sabu dengan berat 0,33 gram, 3 poket bekas pakai, 3 buah hp ( Nokia senter, Oppo warna gold dan Samsung warna hitam ), tas selempang merk Array, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Fino warna merah, dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ).

Selanjutnya, papar IPDA Eddy, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan yang diambil kepolisian yaitu Menerima Laporan Informasi Dari Pelapor, Membuat Laporan Polisi, Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga, Melakukan cek urine terhadap terduga dan Melakukan uji lab terhadap sampel BB,” demikian, imbuh IPDA Eddy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *