Lombok Barat, NTB – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus Narkoba di dua lokasi yang berbeda di Lembar, Selasa (17/5/2022).
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Faisal Afrihadi.SH mengatakan telah mengamankan lima orang dari dua Tempat kejadian Perkara (TKP) ini.
“Pada TKP Pertama, mengamankan terduga pelaku berinisial BM (24), di Jalan Raya Gerepek, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Polisi membekuk BM warga Desa Pelepok Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat ini, setelah polisi mendapi sejumlah barang bukti diduga narkoba.
Kemudian mendapati satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram.
“Kemudian melakukan pengembangan, akhirnya kembali berhasil mengungkap kasus narkoba pada TKP yang kedua masi di Desa yang sama dan mengamankan empat orang terduga,” imbuhnya.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan yakni barang bukti narkotika dengan dugaan jenis sabu, dengan berat total 7.28 gram.
“Jadi saat melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Desa Labuan Tereng ini, salah satu terduga pelaku Inisial AL sempat membunag barang bukti ke atap kamar mandi rumah tersebut,” jelasnya.
Namun pada akhirnya petugas berhasil mengamankannya beserta empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Antara lain tiga orang laki-laki masing-masing berinisial AL (31), SU (27), SF (24), semuanya warga salah satu dusun di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar. Dan seorang perempuan berinisial EP (32) asal desa berbali Kecamatan Batu Keliang Kabupaten Lombok Tengah.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari Masyarakat, yang merasa sangat resah atas aktifitas para terduga pelaku ini. Sehingga kami dari Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat segera menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Secara keseluruhan Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.86 gram pada TKP pertama. Kemudian dugaan jenis sabu, dengan berat total 7.28 gram pada TKP kedua.
Selain itu juga mengamankan sejumlah Barang Bukti lainnya, antara lain alat-lat terkait dengan kasus narkoba ini. Seperti korek api gas, kaca, skop, gunting, klip plastik bening, timbangan, bong, HP Xiaomi warna hitam, uang Rp. 525 ribu dan satu unit sepeda motor merek satria FU.
“Untuk Tindakan selanjutnya akan melakukan Uji Urine terhadap terduga, meminta keterangan, dan mempersiapkan Barang bukti untuk uji Lab. di BPOM,” tandasnya.