Lombok Barat, NTB – Polsek Labuapi, Polres Lombok barat, Polda NTB melakukan kegiatan patroli Blue Light Labuapi 01 di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, Minggu (22/5/2022).
Dalam kegiatan ini menghimbau masyarakat, para pedagang kaki lima, pembeli di warung-warung agar menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan dalam kegiatan ini jajarannya lebih kepada cara prevnetif atau pencegahan.
“Menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang masih berada di luar untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan, dan selalu taat prokes,” ungkapnya.
Sehingga dalam kegiatan ini mensosialisasikan Kepres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A dan Surat Edran Bupati Lobar Nomor : 440 /760/BPBD/LB/X/2021. Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19 di Kabupaten Lobar.
Himbauan dilaksanakan di warung warung dan pedagang kaki lima yang biasa membuka Lapaknya sampai malam di sepanjang Jalur Bil ll. Yakni di Monumen Tembolak Pelangi perbatasan Lobar Mataram dan Underpass Bajur Kec.Labuapi.
Kemudian menyasar seputaran jalur BIL II, Tbolak Pelangi perbatasan Lobar dan Mataram, Underpass Desa Bajur dan Underpass Desa Telagawaru Kecamatan Labuapi.
Dengan Sasaran tempat rawan gangguan Kamtibmas, balap liar dan aksi pencurian yang ada di wilayah Kecamatan Labuapi.
“Adapun metode Patroli dilakukan dengan cara kontrol dan sambang wilayah, serta mengarahkan pengendara. Untuk Roda dua agar menggunakan lajur lambat / jalur kiri, dan Roda empat menggunakan lajur cepat/ jalur kanan,” imbuhnya.
Menurutnya, melakukan hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas serta antispasi terjadinya ganguan kamtibmas lainnya. Seperti Balap Liar, Aksi Jambret, maupun peristiwa lainnya yang dapat mengganggu dan mengancam keselamatan Masyarakat.