News  

Asosiasi UPK NKRI Tuntut Presiden Cabut Pasal 73 PP No.11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Ratusan massa dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) lakukan unjuk rasa, Senin (23/5/2022)

Hukrimntb.com  | JAKARTA – Ratusan massa dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) yang diikuti perwakilan UPK dari seluruh Indonesia, menggelar aksi damai di patung kuda monas, Senin (23/5/2022)

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.

Dengan menyampaikan aspirasinya dengan berorasi dan membubuhkan tandatangan dalam kain putih berukuran besar, sebagai bentuk aksi damai Asosiasi UPK NKRI.

Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI, Asep Septuna Sukirman dan pewakilan Upk NTB asal Lombok Timur pringgabaya yaitu saudara Judan Putra Baya,SH meminta Pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes terkhusus Klausula pasal 73 agar dihapuskan seluruhnya, atau paling tidak merubah frasa “wajib” yang terdapat pada Pasal 73 ayat (1) menjadi “dapat”.

Sehingga memberikan opsi/pilihan kepada kelembagaan Eks PNPM MPd untuk dapat beralih menjadi Bumdesma atau tidak, dan bukan merupakan sebuah kewajiban mutlak.

“Menolak Transformasi UPK menjadi Bumdesma dan mendukung UPK dan Bumdesma berjalan bersama serta berintegrasi dalam upaya pemberdayaan masyarakat di perdesaan demi percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah dan Meminta Pemerintah agar menjadikan badan hukum Bumdesma sebagai salah satu pilihan Badan Hukum bagi kelembagaan Eks PNPM MPd selain pilihan badan hukum lain yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 2 Tahun 2015 yakni (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas,” tegasnya dalam aksi di Jakarta, Senin (25/5/2022).

Asep dan Judan Putra baya menegaskan, DPP Asosiasi Nasional UPK NKRI menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menganggap putusan itu sama sekali tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin subjek hukum pemegang hak atas aset Eks PNPM MPd, terkait putusan judicial review perkara nomor 32 P/Hum/2021 Dan Fakta Hukum Pasal 73 Pp 11 Tahun 2021.

Pada kesempatan itu Judan putra baya mengatakan, aksi tersebut telah membuahkan hasil dengan diterimanya perwakilan pihak terkait.

“Intinya aspirasi yang disampaikan tanggal 30 Maret sudah ditindak lanjuti oleh pihak KSP (kepala staf Presiden,Red) yang kemudian sekarang diperkuat lagi dengan aksi 23 Mei,” ujar Judan.

“Dari pihak KSP menyarankan kita untuk memperkuat kembali masalah upaya hukum supaya apa yang dilakukan kita ini segera tuntas,” imbuhnya.

Selanjutnya, dari asosiasi akan menyiapkan data-data yang lebih lengkap untuk memperkuat argumen-argumen yang akan disampaikan narasinya ke pihak KSP yang akan ditindaklanjuti oleh pihak kementerian yang selanjutnya dalam waktu dekat KSP akan memanggil kementerian untuk dilakukan diskusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *