Hukrimntb.com | Pringgabaya,Lombok Timur – Berdasarkan,Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/V/2022/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOTIM/POLDA NTB,Tanggal 28 Mei 2022,tentang Tindak Pidana pencurian Dengan Pemberatan.
Pada hari Sabtu Tanggal 28 Mei 2022 sekitar Pukul 08.00 Wita bertempat di Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan. Pringgabaya Kabupaten.Lombok timur,TIM Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor).
Pelaku :
FL,Pohgading, 02 Januari 1994, Umur 27 Tahun Suku Sasak, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Pendidikan SD tidak tamat sampai kelas VI, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading Kecamatan.Pringgabaya Kabupaten.Lombok timur.Korban / Pelapor :PN, Tempat tanggal lahir,Medan, 01-07-1976,Pekerjaan Belum/tidak bekerja,Sasak, Islam,alamat Dusun Toron Desa Kerumut Kecamatan. Pringgabaya Kabupaten Lombok timur.
Waktu dan tempat kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 wita di Pinggir Jalan Dusun Gubuk Tengak,Desa Pohgading Kecamatan.Pringgabaya Kabupaten.Lombok timur.
Modus dan Kronologis Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat itu Pelapor bersama temannya menggunakan Sepeda Motor HONDA VARIO 125 dengan Nomor Polisi DR 3430 LQ, Warna Hitam,Noka MH1JFF119EK323451, Nosin JFF1E-1319298, Tahun Pembuatan 2014 milik ibu Pelapor dan berangkat dari rumah menuju Dusun Gubuk Tengak Desa Pohgading untuk menonton Sabung Ayam dan setelah tiba di lokasi Pelapor memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan terkunci setang kemudian mencari ayam untuk di beli berselang 20 menit kemudian Pelapor hendak pulang namun tidak menemukan sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkir pada tempatnya.
Pelapor sempat melakukan pencarian namun sampai saat ini sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Pringgabaya untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan :
Pelaku kami tangkap dirumahnya berjalan dengan aman.
Barang Bukti :
1. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO 125 Warna Hitam, Nomor Polisi DR 3430 LQ, Noka MH1JFF119EK323451, Nosin JFF1E-1319298, Tahun Pembuatan 2014, Atas Nama STNK PN.
2. 1 (Satu) Buah Kunci Letter T.
Saat ini Pelaku & Barang Bukti kami amankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.