Kakek di Woha Bima Cabuli Cucu Sendiri

 

Bima, HukrimNtb. Com – Terjadi tidak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ama Kero kakek yang berusia 55 tahun asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima tindak pidana yang dilakukan oleh Kakek mencabuli bungga umur 15 tahun, ini kali ketiga yang dilakukan oleh kakek iblis ini.

Terduga pelaku ini adalah merupakan kakek bunga dan tinggal satu rumah kejadian ini pada saat bunga lagi tidur sendiri dalam kamar tepatnya pada hari Selasa 07 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Lanjut terduga pelaku masuk dalam kamar langsung memeluk korban dan memaksa untuk melayani nafsu setannya itu, pada saat korban melawan terduga pelaku menutup mulut korban hingga kakek bejat ini melancarkan aksinya hingga membuat bungga tidak berdaya.

Keesokan harinya korban berangkat ke Sumbawa untuk menemui ibunya dan menceritakan apa yang di alaminya mendengar cerita itu, ibu korban SUHADA langsung pulang ke Bima untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya pada Kades Samili.

Selanjutnya Pemerintah Desa Samili menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Pol PP Kecamatan. Woha, atas kejadian tersebut pada hari Jum’at 10 Juni 2022.

Pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Desa Samili Kecamatan Woha tiba di TKP untuk mengamankan situasi TKP. Sekitar pukul 13.20 wita.

Korban di dampingi oleh Sdr. Abdul Kahar dan Kakek dan nenek dari ibunya, bersama Babinkamtibmas serta kepala Desa Samili, melaporkan kejadian tersebut di polsek Woha dan meminta kepada pihak Kepolisian agar menangkap serta memproses hukum pelaku Abdul Karim Alias Ama Kero (Kakek Korban).

Setalah menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya pihak kepolisian mengantarkan Korban untuk melakukan Visum Et Revertum (VER) di RSUD Bima, dan Mengantarkan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bima.

Terduga pelaku pemerkosaan berhasil di amankan oleh pihak kepolisian di Polres Bima. Sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah kejadian dan diamankannya terduga pelaku situasi di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima sementara terpantau aman dan kondusif.

Adapun Kejadian tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh korban Bungga sudah tiga kali, yang di lakukan oleh Terduga Pelaku Sdra. Ama Kero (Kakek Korban), yaitu Kejadian pada bulan Januari Tahun 2021 dan selang dua bulan setelah kejadian pertama, di tempat yang sama.

Korban Bungga merupakan Cucu kandung dari terduga pelaku Sdr. Ama Kero.

Korban dan terduga pelaku tinggal Satu rumah, karena Korban di Asuh oleh terduga pelaku (kakeknya) saat berusia 3 tahun, sejak ibu dan Bapak kandungnya bercerai.

Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak Polres Bima untuk diproses lebih lanjut oleh pihak PPA Polres Bima.(00″Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *