Barang Bukti yang diamankan di TKP
Satu Unit HP merek Vivo Y15 milik korban
Uang Tunai RP. 600.000 yang merupakan hasil penjualan
Satu buah parang
Satu senter pelaku
Satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya
Satu Unit sepeda motor yang digunakan pelaku mendatangi TKP
Kapolres Lombok Timur Polda NTB AKBP Herman Suriyono,S.I.K.MH.melalui Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K menyampaikan Pelaku di amankan Tim Puma Polres Lotim beserta barang bukti di Dusun repok teliah Desa Kertasari Kecamatan Labuhan Haji, saat dilakukan penangkapan Pelaku (Z) berusaha melawan petugas dan berusaha kabur ke areal persawahan sehingga Tim Puma melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi melarikan diri yang dilakukan oleh tersangka,”Ucapnya.
Lebih lanjut,Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K.mengungkapkan tersangka berjumlah dua orang melaksanakan aksinya dengan sasaran pasangan muda – mudi,warga yang sedang menikmati suasana pinggir pantai Labuhan Haji disaat situasi sepi, para pelaku mendekati pasangan muda – mudi dengan maksud meminta barang yang tidak ada kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam yang di siapkan sebelumnya untuk meminta barang berharga milik warga, tersangka tidak segan – segan melukai para korbannya jika pada saat melancarkan dan tersangka melaksanakan aksinya korbanpun melakukan perlawanan,”Pungkasnya.
Pasal yang di sangkakan kepada dua orang tersangka yaitu, Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan dengan Hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun),saat ini kedua tersangka di amankan di Mako Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,”Ujar Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K.