NTB  

Kasus ITE Ida Made Santi Adnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB

HUKRIMNTB.COM | Ida Made Santi Adnya menghadiri konferensi Pers yang di gelar oleh Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara di command center Ma Polda NTB pada hari Rabu 27 Juli 2022.

Ia telah ditetap oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka atas dugaan kasus ITE setahun yang lalu.

Ida Made Santi Adnya dilaporkan oleh pihak Hotel Bidari ke Polda NTB sejak bulan Maret 2021 lantaran mengunggah postingan tentang pelelangan Hotel Bidari di akun Facebook miliknya.

Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK mengatakan, dugaan kasus ITE itu akan dibuktikan setelah melakukan proses persidangan.

Dalam konferensi pers itu, status perkaranya dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

“Ida Made Santi Adnya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi pada tgl 5 Juli, kemudian rencananya hari ini adalah pelaksanaan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi NTB”, jelas Darsono.

Sementara itu Ida Made Santi menghargai pihak kepolisian atas ditetapkannya sebagai tersangka dan pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan. “Nanti saya bersalah atau tidak di pengadilan”, katanya.

Terhadap Ida Made Santi polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *