NTB  

41 Tersangka Bandar Judi di NTB Terancam 10 Tahun Penjara

HUKRIMNTB.COM | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), telah menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus perjudian yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita.

tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat.

“Ada 41 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita,” kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Purwanto saat konferensi pers di Ma Polda NTB, Mataram, 25/8/2022.

semuanya terjaring dalam kasus judi togel konvensional, judi togel online, judi bola adil, judi kartu domino, dan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan mengatakan bahwa Ditreskrimum menangani sebanyak tiga kasus, Polres Mataram tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus, Polres Lombok Utara dua kasus, Polres Sumbawa Barat dua kasus, Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota dengan lima kasus dan Polres Bima dua kasus”, katanya.

Selanjutnya, 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita itu akan di proses di masing-masing polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB.

Pada kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang dilakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tutup Teddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *