363 Orang di NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana 3C

  • Bagikan

Hukrimntb.com (Mataram) | Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Purwanto telah menetapkan 363 orang tersangka dalam tindak pidana 3C pada operasi “Jaran Rinjani 2022”.

Kejahatan para tersangka ini berhasil diungkap saat terjaring dalam operasi rinjani  Jajaran Reserse Polda NTB sejak tanggal 29 Agustus sampai 14 September 2022.

“Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau Lombok yaitu sebanyak 72 orang dari jumlah total tersangka se-NTB sebanyak 363 orang, sedangkan untuk 64 orang tersangka yang berada di wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual metalul zoom”, kata Djoko Purwanto saat konferensi pers di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, 14/9/2022.

Dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), polisi sudah mengamankan 257 orang tersangka dari 190 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Kemudian dari pencurian dengan kekerasan (CURAS) ada 50 orang tersangka dengan 32 laporan polisi. Terakhir, pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) ada 56 orang tersangka dari 53 laporan polisi.

Selain itu, berbagai macam jenis barang bukti dan senjata berbahaya yang digunakan oleh para tersangka juga sudah diamankan oleh Jajaran Reserse Polda NTB.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C yaitu curat curas dan curanmor yang saat ini marak terjadi diwilayah hukum Polda NTB”, tutup Djoko Purwanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *