Bima, HukrimNtb. Com – Pemerintah Desa Campa Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat ‘NTB’ lakukan sosialisasi tentang peraturan tentang dengan bersama Babinkamtibmas dengan memasang spanduk himbauan di setiap sudut Gang Desa. Senin 19 September 2022.
Kades Campa Muhammad Taufik SH. Lakukan hal ini agar semua elemen masyarakat dan tamu yang berkunjung tau tentang peraturan Desa.
Salah satu fungsi Rukun Tetangga (“RT”) adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan. Pemeliharaan keamanan ini diwujudkan antara lain dengan menerapkan aturan “1×24 Jam Tamu Harap Lapor”.
Pada praktiknya, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Rukun Tetangga setempat.
Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).
RT/RW dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi.
a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kades Campa Muhammad Taufik SH.,”Dari keempat fungsi RT di atas, sehubungan dengan kewajiban tamu harap lapor 1×24 Jam ini sekiranya berkaitan dengan fungsi RT dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga. Dengan kata lain, pemberlakuan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT ini semata-mata dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan lingkungan yang aman,”ungkap Kades.
“Sekedar diketahui, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT ini merupakan upaya pencegahan kejahatan yang diupayakan oleh RT di wilayahnya, salah satunya adalah upaya penanggulangan kejahatan terorisme. Bersumber dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjelaskan antara lain pelibatan RT dalam rangka penanggulangan terorisme telah berjalan baik dalam upaya penindakan di TKP dan ataupun upaya pencegahan, berupa wajib lapor 1×24 jam bagi tamu/pendatang di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
“Tidak hanya untuk penanggulangan kejahatan terorisme, aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT ini juga ditujukan untuk membuat lingkungan masyarakat kondusif dari kejahatan-kejahatan lainnya,” ungkapnya Kades Campa.
Aturan tentang tamu 1×24 jam
wajib-lapor. Sekelumit tentang latarbelakang himbauan Tamu 1 x 24 Jam harap Lapor RT/RW Setempat. Semoga juga untuk mensukseskan KTT G20 di Bali.,(01″Mad).












