Hukrimntb.com (Mataram) | Dua warga Kabupaten Lombok Timur terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kedua tersangka berinisial NS dan PRP berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang bisnis haram yang mereka geluti.
Tersangka NS seorang perempuan berstatus wirausaha ini ditangkap di rumahnya pada tanggal 26 Juli 2022. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 14,48 gram dalam plastik putih klip transparan yang dililit menggunakan tisu.
Sementara itu PRP ditangkap saat hendak mengambil kiriman paket asal provinsi Sumatera yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.712,32 gram di sebuah jasa expedisi pengiriman barang di Lombok Timur pada tanggal 29 Juli 2022.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan barang bukti 14,48 gram shabu dan 1.712,32 gram ganja ini akan dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemusnah narkotika.
“Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di Balai POM dan sisihkan sebagai barang bukti di pengadilan serta di sisihkan juga untuk dimusnahkan”, kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat menggelar konperensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, 7 Oktober 2022.
Pada saat kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan “sesuai dengan pasal 91 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwasannya barang bukti sitaan narkotika yang disimpan oleh penyidik itu wajib dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi setempat”, jelasnya.
“Tersangka PRP memiliki dan menguasai termasuk menjual barang bukti narkotika jenis ganja yang beberapa lalu dilakukan penangkapan. Ini termasuk dalam status pengedar. Kemudian untuk tersangka NS yang dilakukan penangkapan terbukti membawa narkotika jenis shabu, ini juga katagorinya pengedar, maka kedua tersangka kita tetapkan atau kita per sangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2”, tutup Deddy.












