HUKRIMNTB.COM – Polisi telah menangkap DPO berinisial AJ alias Apel di Desa Bajak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2022.
AJ merupakan pelaku utama sekaligus otak dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Jonggat Lombok Tengah.
Sebelumnya polisi juga telah menangkap 2 komplotan tersangka lainnya, yakni tersangka berinisial M dan N pada tanggal 3 Desember 2022.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, AJ bersama rekannya melakukan aksinya di rumah korban bernama Ali Muzahar di Pringgarata pada tanggal 12 November 2022, dan pada tanggal 1 Desember 2022 melakukan aksinya lagi di rumah korban bernama Izhar Hambali di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. “Pada saat ditangkap AJ melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas”, jelas Artanto.
Selain tersangka AJ, polisi juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) bilah pisau ukuran 60 Cm milik AJ.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan juga menjelaskan, saat ini polisi sedang mencari emas-emas hasil rampasan yang sudah dijual oleh AJ disekitar daerah Lombok Tengah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita temukan dan bisa kita kembalikan kepada korban”, jelas Teddy.
Sementara dari pengakuan tersangka AJ mengatakan, bahwa emas hasil rampasannya dijual ke pembeli emas di luar pasar. Dan hasil penjualan emas dia bagi bersama rekannya, masing-masing orang mendapatkan bagian Rp 6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan Pasal 365 KUHP, yakni hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh tahun) penjara.