Kadis ESDM NTB dan Direktur PT AMG Ditahan

HUKRIMNTB.COM  |  MATARAM – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT AMG berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim). Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Senin (13/3/2023).

”Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu dari unsur ASN dan dari pihak PT AMG,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.

Pantauan Koran ini, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ZA dan RA menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.10 Wita. Usai pemeriksaan mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Saat keluar dari kantor Kejati NTB, keduanya mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Penahanannya dititip di Lapas Kelas IIA Mataram.

Ely mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat subjektif terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

”Syarat objektif di pasal 21 ayat (4) dikarenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *