Penjual Miras Menjadi Sasaran Razia Polsek Pringgabaya

  • Bagikan

HUKRIMNTB.COM  |  LOMBOK TIMUR, NTB – Lagi lagi penjual miras yang menyediakan minuman keras (Miras) yang berada di wilayah hukum Polsek Pringgabaya Polres Lombok Timur di razia petugas. Razia yang dilakukan sebagai upaya menekan angka tindak kriminal, Minuman Keras (Miras), Judi dan Penyakit masyarakat lainnya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Sabtu 18/03/2023 pukul 22.00 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH,SIK, MH melalui Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH pada Sabtu 19/03/2023 menyampaikan “tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal, ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan” katanya.

Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Pringgabaya kali ini dengan menyasar lokasi tempat penjual miras di wilayah hukum Polsek Pringgabaya tepatnya di Dusun Dasan Lendang Desa Pringgabaya dan Desa Labuhan Lombok.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak dan berem.

“Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal hal yang akan mengganggu Kamtibmas ditengah tengah masyarakat” Ungkap AKP Totok Suharyanto, SH.

Masih kata Kapolsek Pringgabaya “kami menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1444 H yang sebentar lagi tiba”

Ratusan Minuman Keras (Miras) hasil sitaan tersebut kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Pringgabaya untuk dimusnahkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *