Polres Lombok Timur Tahan 48 Tersangka, Dalam Operasi Pekat Rinjani

  • Bagikan

Hukrimntb.com  |  Lombok Timur – Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan 48 tersangka pengedar minuman keras (miras) dan perjudian. Para tersangka diamankan saat Operasi Pekat Rinjani yang dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 26 Maret 2023.

Dimana dari 48 tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Rinjani tersebut terbagi dalam 32 kasus, diantaranya 5 kasus perjudian dan 27 kasus miras.

Demikian dijelaskan, Kapolres Lombok Timur AKBP. Hery Indra Cahyono, SH.,SIK.,MH., kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/3/2023). “Kita melakukan operasi pekat ini dari awal Bulan Suci Ramadan,” terangnya

Dalam Operasi ini, lanjutnya, untuk memastikan masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur mendapat keamanan dan kenyamanan, saat menjalankan ibadah puasa Ramadan berkaitan dengan yang dapat menggangu Kamtibmas. Dalam operasi ini, Polres Lotim juga berhasil mengungkap semua yang menjadi target operasi (TO).

“Puluhan botol miras yang disita petugas ini akan langsung dimusnahkan. Termasuk memproses para tersangka sebagaimana hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ditekankan bahwa rasa aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan dari unsur pemerintah dan institusi lainnya memiliki tanggung jawab bersama.

Untuk itu, Kapolres mengharapkan kepada masyarakat di Kabupaten Lotim untuk turut andil dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayahnya masing-masing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *