3 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pasir Tambang Besi, Bung Tahir minta Kejati NTB Jelaskan Kelanjutan Hukumnya

Hukrimntb.com  |  MATARAM – Ketua Forum Peduli Daerah, M. Tahir Royaldi (Bung Tahir) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB jelaskan kelanjutan hukum terkait ditetapkannya tiga (3) orang tersangka dalam kasus “Pasir Tambang Besi” di Kabupaten Lombok Timur.

Menurutnya, dalam kasus pasir tambang besi yang sudah menetapkan 3 orang tersangka masih terus bergulir sampai hari ini, masyarakat masih menunggu janji Kejati NTB untuk mengungkap dengan terang benderang, apakah ada tersangka lain (ikan kakap) seperti keterangan Kejati atau stop sampai 3 orang ini saja?, tanyanya.

Beberapa saksi yang sudah dipanggil, perlu ada kejelasan dari pihak Kejati, sehingga tidak terkesan “buying time” bagi mereka yang sudah di panggil-panggil kemarin sebagai saksi. Mengingat, dari beberapa saksi yang sudah di panggil tersebut, ada salah satu nama santer dikabarkan menjadi kandidat terkuat Penjabat Gubernur NTB, kata Bung Tahir, Selasa (11/7/2023).

Kepastian hukum bagi setiap orang itu sangat penting, terlebih orang-orang yang sudah dipanggil jadi saksi saat ini sedang memiliki jabatan strategis di pemerintahan yang tidak menutup kemungkinan dalam kontestasi politik kedepan punya kans untuk maju baik sebagai kepala daerah atau posisi-posisi politik lainnya.

Bahwa mereka sudah dipanggil sebagai saksi, kejaksaan harus segera memberikan kepastian hukum, mereka tidak terlibat atau memenuhi unsur dalam kasus pasir besi tersebut, sehingga jangan sampai ketika mereka nanti sedang mengemban amanah atau ada kemauan politik lain tiba-tiba di tetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kejaksaan tinggi perlu memberikan penjelasan terkait kelanjutan hukum bagi mereka yang sudah dipanggil sebagai saksi biar tidak terkesan politis nantinya, ujar Bung Tahir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *