NTB  

2 Terduga Pelaku Pengedar LPG Subsidi Oplosan di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB ungkap kasus pengoplosan bahan bakar Gas LPG bersubsidi.

Kasus ini berhasil terungkap saat terduga pelaku inisial LS, (45) dan LI (42) melancarkan aksinya di wilayah Kopang Lombok Tengah, (7/7/2023).

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, kedua terduga pelaku ini ditangkap di kediamannya masing-masing. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) puluhan Gas LPG oplosan, yakni 76 buah Gas LPG 3 Kg, 46 buah tabung Gas LPG 12 Kg, dan 22 buah tabung gas 5,5 Kg.

“Sejumlah peralatan yang digunakan oleh para pelaku adalah untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini”, jelas Kapolda, Kamis (13/7/2023).

Pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini berkat informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut ada kegiatan pengoplosan gas LPG dari tabung gas subsidi 3 Kg yang dipindahkan ke gas 5.5 Kg dan 12 Kg.

Para terduga pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas 3 kg dengan harga relatif terjangkau karena subsidi kemudian melakukan pemindahan, setelah pengoplosan kemudian gas 5.5 Kg dan 12 kg dijual dengan harga biasa.

“Dugaan sementara penyidik, bahwa Gas ini dijual di daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang di bawa melalu darat”, ungkapnya.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada tanggal 7 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan mereka melakukan aksinya awal Juni.

Selain itu, dari hasil pengoplosan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp 60 ribu. Dan segel diperoleh dengan cara dibeli secara online, paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku asal Desa Monggas, Kecamatan Kopang ini dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *