MATARAM – Polresta Mataram telah mengamankan seorang pria berinisial FM (29) asal Ampenan. Pria ini diamankan oleh pihak berwajib karena kerap kali melakukan pencurian di sejumlah toko Alfamart.
Terduga pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Rabu (12 Juli 2023) yang lalu di rumahnya secara paksa. Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) di tempat tersebut, diantaranya adalah uang tunai sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), satu (1) unit sepeda motor Honda Beat, satu (1) unit jaket jeans warna biru, delapan (8) buah facial foam merk Glow dan Lovely, dua (2) buah facial foam merk Wardah dan empat (4) buah minyak kayu putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa terduga pelaku ini sering melancarkan aksinya di beberapa toko Alfamart yang ada di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian melihat-lihat barang yang ada di rak itu lalu mengambilnya, jelasnya, Senin (17/7/2023).
Dalam aksinya ini, terduga pelaku mengambil berbagai macam barang di rak toko, yakni shampo berbagai macam merk, minyak telon, facial foam, parfum, dan cream ponds berbagai macam merk. Selanjutnya barang-barang tersebut dia masukkan kedalam kantong jaket jeans yang dipakainya kemudian keluar dari toko Alfamart tersebut tanpa membayarnya di kasir.
Selanjutnya Kompol Yogi mengatakan bahwa pelaku ini telah melakukan aksinya di sembilan toko Alfamart, yakni diantaranya Alfamart Punia, Gebang Baru, Cakranegara, Dasan Agung, Kebon Roek, Langko, Bintaro, Gerimax Narmada dan Alfamart Narmada.
Dan kini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Mataram. Atas perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun hukuman penjara.












