NTB  

Dinyatakan P21, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Dompu Diserahkan ke Penuntut Umum

MATARAM – Tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 diserahkan ke Penuntut Umum.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa penyidik Kejati NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2021 ke Penuntut Umum.

Ia menjelaskan, Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum pada tanggal 12 Juli 2023

“Adapun tersangkannya berinisial P.T, laki-laki, 48 tahun. Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai tanggal 8 Agustus 2023 di Lapas Klas II Mataram di Kuripan”, kata Efrien di Mataram, Kamis, 20/7/23.

Alasan penahanan terhadap tersangka, menurut Efrien, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Adapun indikasi kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Provinsi NTB kurang lebih Rp.1.1 milyar.

“Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri Tipikor di Mataram”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *