NTB  

Kejati NTB Kembali Tetapkan 1 Oknum PNS Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. AMG

MATARAM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu (1) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi pada kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT. AMG Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Seksi Penegakkan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, SH menjelaskan bahwa satu (1) orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah inisial S (54) yang merupakan seorang ASN/PNS di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok, jelasnya, Selasa (25/7/2023).

Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam diruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

“Pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 13 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat”, jelas Efrien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *