MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ungkap ratusan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran Rinjani 2023 beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Jajaran Reserse Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelas bahwa sejak tanggal 31 Juli hingga 13 Agustus 2023, Jajaran Reserse Polda NTB berhasil mengungkap 352 orang tersangka dari 253 Laporan Polisi. Dari 352 orang tersangka ini, polisi juga berhasil mengungkap Target Operasi (TO) sebanyak 49 orang tersangka.
Sedangkan Ditreskrimum Polda NTB dari bulan Juni, Juli sampai dengan sekarang berhasil mengungkap 13 kasus dengan tersangka 17 orang, dan 2 orang anak yang berkonflik dengan hukum, jelas Teddy, Rabu 16/8.
Kemudian dari kasus ini, petugas menyita puluhan unit kendaraan sepeda motor roda 2, 3 hingga roda 4, belasan surat-surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, ratusan unit handphone, uang tunai Rp 30.680.000 (tiga puluh juta rupiah) hewan ternak, peralatan mencuri para tersangka, dan berbagai macam jenis elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C, yaitu curat, curas dan curanmor”, kata Teddy.












