NTB  

BNNP NTB Musnahkan 1.300.57 gram Shabu dan 806 gram Ganja

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat musnahkan kiloan gram Barang Bukti (BB) shabu dan ganja.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan bahwa kesemua barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini adalah hasil dari pengungkapan lima (5) kasus yang ditangani dalam beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya, total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, Rabu 16/8 adalah 1.300.57 gram shabu dan 806 gram ganja. Dan apabila di kalkulasikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 15.607 orang, sedangkan apabila dikalkulasikan untuk 1 gram ganja digunakan sebanyak 2 orang maka Masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 1612 orang, kata Brigjen Pol Gagas.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap kasus ini, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun Penjara dan denda maksimal 10 milyar Rupiah, minimal 1 milyar Rupiah.

Kepala BNNP NTB menghimbau masyarakat, apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli narkotika ataupun mungkin memproduksi jangan ragu; segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, SMS, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *