MATARAM – Mantan Direktur dan Kepala Kejuruan Keperawatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Poltekkes.
Kedua tersangka AD dan ZF diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya saat pengadaan alat laboratorium penunjang belajar-mengajar pada tahun anggaran 2016.
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto menjelaskan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium penunjang belajar mengajar Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 senilai Rp 22,2 Milyar.
Modusnya, kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi, jelas Djoko, Selasa 22/8.
Polda NTB menetapkan pelaku sebagai tersangka sejak tanggal 24 Januari 2023 dengan melalui proses pelaporan pada tanggal 13 Agustus 2018, kemudian naik ke penyelidikan pada 8 Januari 2019 dan penyidikan 16 Agustus 2021.
“Proses panjang penyelidikan ini dikarenakan menunggu audit kerugian negara dari Kemenkes”, katanya.
Dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 3.242.000.000 (tiga miliyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah). Dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.












