MATARAM – Seorang mantan pegawai PT AMNT inisial “H” (30) kembali ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sandubaya. Sebelumnya pria asal Selagalas Sandubaya ini juga pernah ditangkap petugas lantaran mencuri besi di PT AMNT.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah menjelaskan bahwa dimana korban “RH” (20) pada saat itu mampir di salah-satu toko di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang Cakranegara dengan menyimpan HP di Dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
Saat masuk ke toko tersebut korban memarkir sepeda motor di depan toko dengan posisi HP berada di dashboard.
Kemudian saat kembali, korban sudah tidak menemukan HP tersebut.
Dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, saat itu ia hanya jalan-jalan dan kebetulan lewat di depan toko tersebut, karena melihat ada HHH di Dashboard sepeda motor, H alias Cekok akhirnya berhenti lalu mengambil HH tersebut dan langsung kabur.
“Kami melakukan olah TKP dan upaya penyelidikan yang akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Cekok akhirnya kita amankan saat sedang di rumahnya di Selagalas pada 31 Juli 2023. Ia langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya, Senin (21/08/2023).
Diketahui ternyata terduga ini seorang mantan pekerja di PT AMNT Maluk, lantaran melakukan pencurian besi milik perusahaan ia kemudian dikeluarkan bekerja dan menjalani proses hukum 1,5 tahun.
“Terduga ini baru keluar penjara beberapa bulan sebelumnya, dengan alasan untuk keperluan keluarga, terduga nekat mengulangi perbuatan melawan hukum. Kini ia harus menebusnya dengan ancaman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP yang dikenakan pasal kasus ini,” tutupnya.












