Barang Curian Hasil Pengungkapan Polresta Mataram Dikembalikan ke Pemiliknya

MATARAM – Polresta Mataram mengembalikan berbagai macam jenis Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus bulan ini. Pengembalian BB ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan per bulan ini.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK. MH menjelaskan bahwa pada bulan Agustus ini Polresta Mataram dan jajaran mengembalikan sebanyak 56 (lima puluh enam) barang bukti hasil pengungkapan; yakni 11 unit roda dua, 6 unit roda empat, 36 unit handphone berbagai macam merek, 1 unit TV, 1 buah mesin air, dan 1 buah sepeda dayung.

“Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dan Polsek Jajaran”, jelas Kapolresta, Kamis 31/8.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., mengatakan bahwa pada periode Agustus 2023 Sat Reskrim dan Polsek Jajaran telah mengungkap 98 kasus.

Dari 98 kasus tersebut 46 diantaranya berlanjut hingga ke kejaksaan/pengadilan, sedang 52 kasus lainnya dihentikan penyidikannya (Restorative Justice) berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021.

Selama 5 kali pengembalian BB hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 186 barang bukti berbagai jenis telah dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik barang, kata Yogi.

Dan kasus-kasus yang berhasil diungkap selama periode ini masih di dominasi dengan tindak pidana jalanan yakni 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Modus dan motif pencurian masih dominan karena adanya kesempatan serta dorongan, kesempatan, dan keberanian dari pelaku untuk mendapatkan sesuatu dengan cara-cara yang menurut pelaku mudah dilakukan”, jelas Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *