MATARAM – Polresta Mataram musnahkan ribuan minuman keras (miras) tradisional dan beralkohol ilegal. Barang Bukti (BB) miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan, SH. MH menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnahkan ini adalah salah satu upaya meminimalisir gangguan kamtibmas menjelang pemilu 2024.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan tempat keramaian yang dapat menggangu kenyamanan dan keamanan masyarakat, jelasnya, Jumat 1/9.
Kompol I Gede juga mengatakan, kegiatan KRYD ini dilaksanakan bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan menertibkan warung dan tempat-tempat hiburan yang menyedikan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran.
Dari operasi di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat berhasil menyita 1.920 (satu ribu sembilan ratus dua puluh) botol miras dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.
“Jumlah total miras ini adalah 1.920 (satu ribu sembilan ratus dua puluh) botol. Dan dari 1.920 botol miras ini diperkirakan harganya mencapai Rp 108.595.000 (seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)”, katanya.












