MATARAM – Manajemen Hotel La Bella Gili Terawangan akan tetap membayar gaji karyawan meski kondisi hotel tidak beroperasi karena disegel oleh sekelompok orang tak dikenal.
Hal ini dikatakan oleh General Manager (GM) Hotel La Bella Gili Trawangan, H. Andy Hainury kepada awak media pagi ini, Jumat (15/9) saat menyambangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan penanganan kasus penyegelan hotel itu.
“Saya pastikan semua gaji karyawan terbayarkan meski hotel tidak beroperasi karena disegel sekolompok orang tidak di kenal dan peristiwa tersebut sudah berlangsung selama tiga pekan”, jelasnya.
Dan akibat penyegelan ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian paling sedikit 60 juta perharinya.
H. Andy berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera memproses laporan polisi terkait penyegelan hotel yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal.
“Kita berharap kepada polisi untuk segera memproses laporan tersebut agar para pelakunya bisa di proses hukum dan kami ada kejelasan supaya segel segera dibuka dan usaha dapat beroperasi kembali”, harapnya.
Lebih lanjut H. Andy mengatakan bahwa hari ini informasinya Subdit II Ditkrimum Polda NTB sedang melakukan gelar perkara setelah sebelumnya pada hari Selasa (12/9/2023) lalu melakukan lidik oleh Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda NTB AKP Akmal Noviar.,SIK bersama tim turun langsung ke TKP.
Sementara kuasa hukum Hotel La Bella Gili Terawangan, Muhamad Mansyur SH., MH., atas kliennya mempertanyakan dasar pihak terlapor saudara SM melakukan penyegelan terhadap hotel ini, karena tidak ada sangkut paut ataupun hubungan kerjasama antara terlapor dengan pemilik hotel, karena pada dasarnya asal usul penguasaan objek oleh pemilik hotel ini sekitar kurang lebih dari tahun 2015, setelah itu ada take oper sewa-menyewa! setelah dua bulan berjalan take oper itu lalu melakukan pembelian saham kepada pemilik hotel sebelumnya yakni saudari berinisial KC.
“Jadi dalam jual-beli saham itu sudah jelas bahwa semua saham itu terhadap PT ini sudah dibeli oleh pelapor dengan harga 7 (tujuh) milyar”, jelas Mansyur.
Bahwa dengan dibelinya saham tersebut maka semua yang ada ditempat itu, villa, dan lain sebagainya sudah terbeli, dan setelah jual-beli saham ini; dilakukanlah kerjasama antara pelapor dengan pemerintah provinsi (pemprov) Nusa Tenggara Barat sebagaimana surat penyerahan dilakukan oleh pemprov pada tahun Desember 2022.












