Hukrim  

Tak Terbukti Terlibat dalam Kasus Korupsi, Kuasa Hukum minta Ir. Taufik Ramdhani Dibebaskan

S. Firdaus Taringan, SH,SE.MM Kuasa Hukum Ir. Taufik Ramdhani (foto : Panji)

MATARAM – Advokat Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) S. Firdaus Taringan, SH,SE.MM kunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur usai ditangkapnya Ir. Taufik Ramdhani pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 kemarin di kediamannya (Bandung).

Kedatangannya ke Kejari Lombok Timur meminta kliennya (Ir. Taufik Ramdhani) dibebaskan dengan alasan tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi penataan dan pengerukan dermaga Labuhan Haji pada tahun 2016 silam.

“Kami tim kuasa hukum Ir. Taufik Ramdhani dari Jakarta, memohon kepada Kejari Lombok Timur dan Kejati NTB membebaskan demi hukum, karena pak Taufik sampai saat ini kami rasa tidak ada keterlibatannya dengan proyek Labuhan Haji”, jelas Firdaus, Rabu (29/11).

Ia jua membeberkan pada 2 (dua) tahun yang lalu sudah prapid dan hakim menganjurkan dihentikan karena bukti tak cukup, dan pada saat itu hampir 30 terhadap bukti yang diberikan oleh Kejari namun tidak ada satupun yang membuktikan kliennya menerima dana ataupun segala hal yang dituduhkan dalam proyek Labuan Haji.

Sehingga penangkapan kliennya di Bandung kemarin itu dia rasa adalah kriminalisasi., karena tanpa adanya alat bukti yang cukup.

Diapun merasa kecewa begitu tau kliennya ditangkap dan dianggap buronan hingga diberitakan di salah-satu media online.

Kemudian dia memprotes penahanan yang dilakukan oleh Kejari Lombok Timur, dan berharap dalam minggu ini kliennya dibebaskan.

“Saya memprotes keras laporan tersebut, karena sebagai tersangka seharusnya mereka menelepon kami sebagai pengacaranya dan mereka tau betul alamat kami di Jakarta”, protesnya.

Firdaus juga heran, dalam kasus tersebut seharusnya Kejari berkoordinasi dengannya selaku kuasa hukum dari tersangka saudara Taufik. “Kenapa main tangkap-tangkap dan menuduh buronan sekian lama sekian lama? pada sampai hari ini tidak ada satupun kami lihat bukti dan keterlibatan Taufik klien kami juga tidak ada”, katanya terheran-heran.

Walaupun kami sebagai PH-nya, kami membela yang terbaik dalam permasalahan ini. Kami sangat mengharapkan jangan adalagi Taufik Taufik di bumi NTB yang tercinta ini direkayasa kasusnya. Dugaan rekayasa sangat ketat terhadap permasalahan Taufik di mempermalukan, sambungnya.

Firdaus meminta kepada Kejari Lombok Timur dalam 1 minggu ini kliennya dikeluarkan dulu atau penangguhan, karena kalau tidak timnya akan mengajukan expose ke Kejaksaan Agung (Kejagung), membuat laporan ke Komisi Kejaksaan dan juga ke Komisi III.

Kami sebagai sebagai PH betul-betul mendukung penegakan hukum, tapi dalam penegakan hukum jangan melakukan pelanggaran hukum. Hukum musti kita tegakkan, jangan karena kita mempunyai kekuasaan kita sewenang-wenang menangkap orang, mempermalukan orang, ini manusia loh! harus punya hak ajasi yang kita pegang., kalau mencukupi segera dibebaskan demi hukum, jangan ada lagi Taufik Taufik lain di NTB yang direkayasa, dikriminalisasi sebagai tersangka., padahal barang bukti belum cukup, itulah harapan kami sebagai PH dari Jakarta ke Lombok ini, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *