Selama 2023, Kasus yang Ditangani Polisi di Kota Mataram Naik 77,26%

MATARAM – Sambut tahun baru 2024, Polresta Mataram mengembalikan 57 unit Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan selama periode bulan November hingga Desember 2023.

Keseluruhan BB yang dikembalikan ini berupa 18 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 26 unit handphone, 4 unit laptop, 1 unit mesin air, 1 unit dongkrak mobil, 1 unit timbangan, 1 unit speaker, 1 unit tas dan gitar sebanyak 1 unit.

Kapolresta Mataram AKBP Dr Ariefaldi Warganegara, SH. SIK. MM. CPHR. CBA menjelaskan bahwa sebelumnya sejak periode bulan Februari hingga Oktober 2023 Polresta Mataram juga telah mengembalikan BB hasil pengungkapan sebanyak 246 unit.

“Pengembalian barang bukti kepada pemilik atau korban merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku tindak pidana kejahatan”, jelas Kapolresta, Jumat (29/12).

Selain mengembalikan BB kepada pemiliknya, juga memusnahkan tiga macam jenis BB sitaan, diantaranya adalah shabu, miras dan ratusan knalpot brong.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani jajaran Reskrim Polresta Mataram pada tahun 2022 adalah sebanyak sebanyak 849 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 656 kasus atau prosentase penyelesaian sebanyak 77,26%.

“Sedangkan pada tahun 2023 jumlah perkara yang ditangani sebanyak 925 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 782 kasus atau 84,54%”, ungkapnya.

Perbandingan penanganan perkara pada tahun 2022 dan 2023 terjadi peningkatan sebanyak 76 kasus, sedangkan penyelesaian penanganan perkara juga meningkat sebanyak 126 kasus.

Pada tahun 2022 s.d. 2023 kejahatan transnasional maupun kejahatan yang berimplikasi kontijensi tidak terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *