Hukrimntb.com | Sumbawa Barat, NTB – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (07/02/2024).
Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang terduga berinisial J (35) Alamat Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat dengan Barang Bukti jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31,34 gram.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos., membenarkan adanya seorang terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa Barat diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan sejumlah barang bukti tersebut diatas.
Kronologis singkat pengungkapan Lanjut Edy, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya terduga Pelaku (J) berhasil diamankan di sebuah Hotel di pasir Putih (TKP I).
“Saat penggeledahan di hotel tersebut ditemukan 4 klip bening yang berisikan barang yang diduga Sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman terduga di Wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Dari hasil penggeledahan di TKP II ini ditemukan 1 klip bening berisikan Sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total BB yang diamankan 31,34 gram,”jelas Kasi Humas.
Dari hasil interogasi terhadap Terduga, bahwa jumlah BB Sabu tersebut merupakan sisa karena sebagian sudah terjual. Terduga mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih, namun karena sebagian sudah terjual, sisa barang tersebut seperti yang diamankan petugas.
“Terduga ini mengaku sudah lebih dari satu kali menjajakan barang haram ini di wilayah Maluk, ia mengaku mendapat barang dari luar Pulau Sumbawa. Sat Resnarkoba masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”ucap Eddy.
“Sementara ia mengaku mendapat barang dari kenalannya di pulau Lombok,”imbuh Eddy.
Saat ini terduga sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat berserta barang bukti. Selain BB sabu ikut pula diamankan Handphone, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu dan pendukung penjualan sabu.
Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.